Beranda

Rabu, 16 Februari 2011

DPR Desak Umumkan Susu Berbakteri



Komisi IX DPR RI mendesak Menteri Kesehatan, Kepala BPOM dan Fakultas Kedokteran Hewan IPB untuk segera mengumumkan merek-merek susu berbakteri yang pernah dipublikasikan di dalam website IPB pada tahun 2008.
"Saya kira tak ada lagi alasan untuk tidak mau mengumumkan nama-nama susu tersebut. Dibuka saja. Menurut saya, sudah ada putusan MA, jadi tak ada alasan lagi untuk menolaknya," ungkap Anggota
Komisi Rieke Dyah Pitaloka di ruang rapat Komisi IX, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/2/2011).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota mengancam akan meninggalkan ruangan rapat jika Menkes tidak mau mengumumkan produk yang telah diteliti oleh IPB tersebut. Gandung Pardiman dari Fraksi Golkar mempertanyakan apa yang ditakutkan oleh IPB untuk mengumumkan nama-nama susu berbakteri itu. "Apa yang ditakutkan? Kenapa enggak berani? Jangan beralibi," tegasnya.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB I Wayan Teguh Wibawan menolak mengumumkan merek-merek susu bubuk formula tersebut karena belum menerima salinan putusan yang asli dari Mahkamah Agung. Pasalnya, IPB tidak ingin tersandung persoalan hukum setelahnya.
"IPB tidak akan melawan hukum. Namun, jangan sampai juga kita terperosok karena ini bukan merupakan salinan otentik dari putusan pengadilan. Oleh karenanya, tidak dijadikan alat bukti atau menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum. Jadi jangan dipojokkan IPB, karena kita belum menerima isinya," ungkapnya.
Penjelasan Wayan langsung ditolak oleh mayoritas anggota dewan. Menurut para anggota dewan, IPB cuma ingin menjauhkan diri dari tanggung jawab dalam mengungkap merek-merek susu tersebut. Namun, Wayan kembali menegaskan bahwa akan lebih baik dan lebih percaya diri bagi IPB jika sudah menerima amar putusan yang asli. "Saat ini tidak (mau mengumumkan), sampai amar putusan kami terima," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar